Pengusaha Mikro dan Ultra Mikro di KBB Bisa Dapat Bantuan Dana Pemulihan Usaha, Begini Daftarnya

- 10 Agustus 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BLT). /Ilustrasi PRFM

Untuk daftar bisa akses link ini.

Wewen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku usaha mikro adalah para pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta, dan aset di bawah Rp50 juta.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Bandung Tunggu Petunjuk Teknis Pembukaan Sekolah dari Pemerintah Pusat

"Jenis usahanya bisa yang bergerak di bidang kuliner seperti yang jualan seblak, lotek, atau PKL yang di pinggir jalan, kemudian yang bergerak di bidang fesyen seperti penjahit atau penjual, lalu yang bergerak di bidang kraft atau kerajinan yang berjualan di tempat wisata, kemudian juga bisa bergerak di bidang jasa," jelasnya.

Sementara pengusaha ultra mikro adalah pengusaha yang memiliki aset dan omzet di bawah pelaku usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x