PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Polresta Bandung pada Sabtu, 8 Agustus 2020, hanya beroperasi di Alun-Alun Banjaran
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2020, Polresta Bandung Tilang 4.550 Pelanggar, dan Sita 335 Knalpot Bising
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.