Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Depan Griya Cinunuk

- 5 Agustus 2020, 06:27 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polresta Bandung pada Rabu 5 Agustus 2020, hanya beroperasi di Depan Griya Cinunuk, Cileunyi.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: Palang Merah Sebut Belum Ada Angka Pasti Jumlah Korban Ledakan di Lebanon

Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C,

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,

Baca Juga: Cerita Pasien Covid-19 Melahirkan, Belum Bisa Sentuh Bayi dan Sempat Kehilangan Indra Penciuman

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

9.Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x