PRFMNEWS - Informasi terkait biaya pemakaman di Kota Bandung terkadang masih belum banyak diketahui oleh warga Bandung itu sendiri.
Tarif pemakaman atau Retribusi pemakaman di Kota Bandung sebenarnya sudah diatur dalam aturan resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung Bambang Suhari menyatakan, biaya pemakaman di Kota Bandung tahun 2023 masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Baca Juga: Tata Tertib Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Bulan Puasa, Mencakup Area Luar dan Dalam
"Retribusi Pelayanan Pemakaman tarifnya sama dengan tahun lalu," ujar Bambang Suhari ketika dikonfirmasi Redaksi Radio PRFM, Jumat 24 Maret 2023.
Berikut biaya pemakaman di Kota Bandung yang berlaku pada tahun 2023.
- Penyediaan lahan makam Rp25 ribu (per makam untuk 1 tahun).
- Perpanjangan penggunaan makam Rp20 ribu (per tahun).
- Pembongkaran makam, penggalian, dan pengurugan makam Rp375 ribu (per makam).