Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, 200 ball pakaian bekas impor yang disita tersebut tersimpan di dalam tempat penyimpanan di sebrang pasar Cimol Gedebage.
"Mengamankan barang bukti berupa 200 ball pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan yang beralamat di Jalan Pasar Induk Gedebage, Sebrang Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung kemudian dititipkan di Rupbasan kota bandung," kata Tompo dalam keterangannya tersebut.
Barang sitaan tersebut telah dilimpahkan kepada PPNS Kemendag dan menjadi barang bukti.
Rencananya, 200 ball pakaian bekas impor tersebut akan dimusnahkan.***