PRFMNEWS – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menemukan sebuah gudang produk thrifting impor berupa pakaian bekas impor di dekat Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.
Dari gudang thrifting impor di kawasan Pasar Cimol Gedebage Bandung itu, Polda Jabar menyita sekira 200 bal pakaian bekas impor pada Selasa, 21 Maret 2023.
Sebanyak 200 bal pakaian impor bekas disita dari gudang thrifting di Gedebage Bandung itu karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Ketua Paguyuban Buka Suara soal Penutupan Pasar Cimol Gedebage Akibat Larangan Thrifting Impor
Awal mula penemuan gudang pakaian impor bekas dari praktik thrifting di kawasan Gedebage Bandung itu diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo menjelaskan penyitaan 200 bal pakaian impor bekas di gudang thrifting tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bermula dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di gudang tersebut.
Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Baca Juga: 6 Stadion Venue Piala Dunia U-20 Mulai Dicek Ulang oleh FIFA