8. Spa
9. Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Baca Juga: Hati-hati Diare saat Ramadhan, Dinkes Kota Bandung : Jangan Sering Panaskan Makanan
Jadwal penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB.
Jenis usaha tersebut diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2023 dalam Bahasa Sunda, Cocok Untuk Caption di Medsos
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. ***