Tempat Hiburan di Kota Bandung Mulai Harus Tutup Hari ini Hingga 25 April 2023

- 21 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi tempat hiburan
Ilustrasi tempat hiburan /Pixabay/citypraiser/

PRFMNEWS - Jelang Ramadhan tahun ini, Pemerintah kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Dalam surat tersebut, Pemkot Bandung melarang kelab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena biliar beroperasi selama Ramadhan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Yana Mulyana Ajak Warga Bandung Lapor SPT dan Bayar Pajak Tepat pada Waktunya

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Disebutkan, penutupan tempat-tempat tersebut akan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB.

Nantinya, tempat-tempat tersebut baru diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Warga Negeri Wakal di Maluku Tengah Mulai Jalankan Puasa Ramadhan 1444 H Hari Ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x