Aduan Korban Rentenir Meningkat Hingga 50 Persen di Masa Pandemi Covid-19

- 1 Agustus 2020, 07:52 WIB
ILUSTRASI rentenir.*
ILUSTRASI rentenir.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Sebagai tim yang bertugas untuk mengadvokasi korban rentenir, Sajie mengakui pada masa pandemi ini pihaknya membatasi mediasi secara langsung. Saat ini, Satgas Anti Rentenir berfokus pada edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman yang ilegal.

Menurut Ajie, jika masyarakat memang terpaksa untuk meminjam, maka masyarakat bisa meminjam kepada lembaga-lembaga yang sudah terbukti legal dan dengan angka pinjaman yang bunganya logis.

"Saat ini karena Covid-19, peran kita mengedukasi kepada masyarakat agar kalaupun dia butuh uang, maka pinjamlah dengan angka pinjaman yang logis bunganya dan kepada lembaga-lembaga yang legal," jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Simpan Daging Kurban yang Baik Menurut Ahli Gizi

Namun jika sudah terlanjur terjerat pinjaman ilegal, Ajie mengatakan pihaknya akan membantu memberdayakan korban agar dapat menyelesaikan utang secara mandiri terlebih dahulu.

"Jika terlanjur sudah terjerat, maka selalu kita tekankan utang itu harus tetap dibayar namun dengan angka-angka yang logis tentunya. Di sini kita biasanya kepada masyarakat kita lakukan pemberdayaan agar dia menyelesaikan secara mandiri dulu. Kalau terjadi hal-hal tindak pindana atau lain-lain, baru kita akan melakukan advokasi langsung," tegas Ajie.

Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan Satgas Anti Rentenir, bisa mendatangi langsung kantornya di Gedung KPKB (Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung), di Jl. Wastukencana No.5, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. Adapun nomor kontak Satgas Anti Rentenir yang dapat dihubungi adalah 0811-2131-020.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x