Soal Larangan Bisnis Thrift Shop, Yana Mulyana: Ikut Pemerintah Pusat

- 18 Maret 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi thrift shop.
Ilustrasi thrift shop. /pixabay.com/@pexels-2286921//

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara tegas melarang bisnis thrift shop atau jual beli pakaian impor bekas yang sedang digandrungi anak muda Indonesia.

Alasan Kementerian Perdaganan melarang thrift shop karena bisnis tersebut mematikan UMKM lokal. Selain itu, pakaian bekas impor juga dapat membawa penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Terkait ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat soal larangan thrifting.

Baca Juga: Dalam Seminggu, Kemenkop UKM Minta Pemilik E-Commerce Tutup Lapak Thrift Shop Pakaian Impor

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Yana dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Namun Yana menyebut pihaknya mengikuti regulasi pemerintah pusat bukan hanya untuk melarang. Melainkan, para pelaku usaha thrift shop itu harus dilatih agar bisa memproduksi produk lokal.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ucapnya.

Baca Juga: Marak Bisnis Thrift Shop, Jokowi: Sangat Mengganggu

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengatakan, aturan larangan thrift shop harus ditegakkan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x