PRFMNEWS - Polisi di Bandung mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis pada Senin, 13 Maret 2023. Dari 38 tersangka itu, 17 di antaranya merupakan pelajar yang masih aktif dan di bawah umur.
"Dari kasus itu ada tiga linting (tembakau sintetis) barang bukti, tapi 17 siswa itu kategorinya penyalahguna semuanya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan.
Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 2 Hari Lagi, Simak Persyaratan dan Cara Klaimnya
Kusmawan menjelaskan, pengungkapan 17 pelajar itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Para pelaku yang diamankan itu, mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari penjualan secara online atau daring.
Lalu menurutnya diketahui dari 38 orang yang diamankan itu, 17 orang merupakan pelajar yang sebagian besar merupakan siswa dari SMAN 1 Lembang.
Baca Juga: Persib vs Dewa United Bisa Dihadiri Bobotoh, Panpel Sudah Mulai Buka Penjualan Tiket
"Itu siswa ada yang kelas 2 dan kelas 3 SMA. Mayoritas SMAN 1 Lembang, jadi 17 pelajar juga bercampur, nggak semuanya dari sekolah yang sama," ujar Kusmawan.