Sekolah Inklusi, Pendidikan Praktik, dan Sarana Olahraga di Kota Bandung Diberikan Relaksasi

- 24 Juli 2020, 20:18 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat 24 Juli 2020.*
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat 24 Juli 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memberikan relaksasi pada sektor pendidikan informal, seperti sekolah inklusi serta pelatihan-pelatihan tata boga dan tata busana.

Dengan begitu, praktik belajar tatap muka untuk dua jenis pendidikan tersebut bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, untuk pendidikan umum hingga kini belum diberikan keleluasaan menggelar pembelajaran tatap muka.

Alasannya, Kota Bandung masih masuk dalam zona kuning pada level kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Selain itu, kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih mengarahkan pada pembelajaran jarak jauh.

"Tadi, dari laporan Kadisdik bahwa memang ada beberapa sekolah yang meminta untuk dibuka, tapi kita masih tetap bertahap, tadi yang kita sepakat diberikan relaksasi baru pendidikan inklusi, tata boga, tata busana, dan pelatihan-pelatihan," ujar Oded, saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat 24 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Lodaya, Polresta Bandung Bagikan Masker Gratis Kepada Pengendara

Dikatakan Oded, alasan pihaknya memberikan relaksasi kepada pendidikan inklusi dan pelatihan-pelatihan karena sektor tersebut, akan sulit jika harus dilakukan secara daring.

Sementara untuk sekolah formal di semua tingkatan tetap berpegang pada situasi dan kondisi pandemi.

Meski begitu, Oded mengatakan, perubahan zonasi setiap kecamatan dan kelurahan sangat dinamis. Sehingga pihaknya harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Setiap kota atau wilayah itu dinamikanya sangat luar biasa, untuk itu saya kira harus hati-hati. Memang karena sudah terlalu lama sehingga banyak usulan dari orang dan kepala sekolah (menggelar pendidikan tatap muka) karena ini sudah terlalu lama, tapi prinsipnya kita masih menunggu dan mengikuti kebijakan dari pusat," ucapnya.

Baca Juga: Jordan Henderson Pemain Terbaik Liga Inggris 2019/2020 Versi Wartawan Sepak Bola Inggris

Selain dua sektor tadi, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran kepada sektor lainnya di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Oded mengatakan, sejumlah fasilitas umum seperti sarana olahraga seperti biliar, pusat kebugaran diperbolehkan beroperasi dengan catatan, ada jaminan dari pihak pengelola tidak terjadi penyebaran virus.

“Kita juga akan perketat pengawasan di resto dan cafe, karena masih banyak yang melanggar aturan. Pertimbangan sektor lain karena ada aspirasi, kita tindaklanjuti, dan bisa dibuka tetapi butuh pengawasan. Untuk tempat main anak, bioskop, spa masih belum kita berikan kelonggaran,” kata Oded.

Sementara itu, hasil evaluasi pelaksanaan AKB tahap 2 di Kota Bandung terungkap, tren perkembangan Covid-19 menunjukan hasil yang baik. Di luar kasus Secapa, kata Oded, jumlah kasus positif aktif saat ini sebanyak 32, dengan tingkat kesembuhan 84%.

“Angka kematian 9,9%, alkes (alat kesehatan) memadai, Kota Bandung sampai tanggal 23 Juli 2020 ini ada di zona kuning atau resiko rendah, tracing (pelacakan) dan tracking terus dilakukan, dan pengetesan saat ini mencapai 31.106 atau 1,25% penduduk Kota Bandung,” papar Oded.

Baca Juga: Dukung Uji Klinis Vaksin dari China, Anggota DPR: Kaidah Kesehatan Harus Dipenuhi

Untuk test Polymerase Chain Reaction (PCR) sendiri, kata Oded, sudah mencapai 15.017 atau melebihi target nasional. Sementara, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di kecamatan Cidadap masih berlanjut.

“Rapid test yang dilakukan terhadap 635 orang warga, hasilnya 8 reaktif. Lalu dilanjut PCR dan hasilnya 7 negatif, 1 konfirmasi tidak terbaca. Kita masih tunggu tes ulang dari yang satu ini,” kata Oded.

Disinggung tentang rencana razia masker mulai pekan depan, Oded membenarkan hal tersebut akan dilakukan.

Meski begitu, Pemkot Bandung belum akan menerapkan sanksi denda bagi mereka yang kedapatan melanggar, tetapi akan memberikan sanksi administrasi dan kerja sosial.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x