PRFMNEWS - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan bakal memperketat pengawasan di cafe, restoran dan rumah makan yang telah diberikan relaksasi. Hal ini dilakukan karena pihaknya mendapat beberapa laporan adanya restoran dan cafe yang melanggar jam operasional serta melebihi kapasitas.
Baca Juga: Transaksi Di Bandung Great Sale Rendah, Daya Beli Masyarakat Belum Meningkat
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), sektor pariwisata cafe dan restoran yang diberikan relaksasi hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.
"Di lapangan harus lebih ketat lagi monitoring karena ini masalah disiplin pengunjung dan pengusaha. Jadi, ada beberapa temuan yang sudah melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung sudah ada yang melanggar. Sudah pasti akan kita tingkatkan lagi untuk monitoring ke lapangan. Terutama pada saat weekend, banyak nya pelanggaran di situ," ujar Kenny, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Pemkab Bandung Bolehkan Resepsi, Hiburan Boleh Asal Jangan Joget Bareng dan Ga Boleh Standing Party
Menurut Kenny, jika terbukti melakukan pelanggaran pengusaha cafe atau resto akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Sekarang baru sampai teguran saja, baru pertama (ditegur) mereka sudah nurut, tapi jangan sampai ada yang dicabut izinnya," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya pun bakal menindak cafe atau resto yang memiliki bar dan menjual minuman beralkohol. Saat ini, hanya resto dan cafe saja yang baru diperbolehkan, sementara bar dan penjualan minuman beralkohol belum diizinkan.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka