Pemkot Bandung Buka Registrasi Digital ID Lewat Mepeling di Balai Kota, Ini Syarat dan Jadwal Layanannya

- 8 Februari 2023, 13:20 WIB
Digital ID Disdukcapil Kota Bandung.
Digital ID Disdukcapil Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan Widi Munajat menyampaikan, jadwal pelayanan Mepeling di balai kota tersebut sesuai dengan arahan dalam surat dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

“Kemudian setelah tanggal 10 Maret akan terpecah ke seluruh pegawai di seluruh OPD sampai dengan 21 Maret. Lalu ke depannya akan menyasar akademisi hingga masyarakat umum" jelasnya.

Untuk itu Widi mengajak pegawai di lingkungan Pemkot Bandung untuk bersama-sama menyukseskan penerapan Digital ID ini guna lebih menjamin keamanan data, otorisasi, dan verifikasi publik.

Baca Juga: Perintahkan Pemkot Cirebon Benahi Sektor Pariwisata, Ridwan Kamil Beberkan Alasannya

Syarat pembuatan Digital ID

Dalam pembuatan Digital ID, pegawai pemkot hingga masyarakat umum cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, HP Android versi 5 ke atas, dan alamat email aktif.

Proses pembuatan Digital ID harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bandung atau Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, serta Mobil Pelayanan Keliling Mepeling Kota Bandung (Mepeling)

Widi menambahkan, mulai diterapkannya penyelenggaraan Digital ID didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.

Baca Juga: Merasa Terganggu saat Main Game Online, Seorang Ayah Diduga Aniaya Anaknya hingga Tewas

"Dengan adanya IKD ini, kita harapkan pengurangan penggunaan kertas serta memudahkan pelayanan yang tadinya memfotokopi, ke depannya akan melalui barcode," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x