PRFMNEWS - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening pada awalnya akan memberlakukan tarif baru untuk tarif air minum dan air limbah.
Namun berdasarkan keputusan wali kota Bandung, tarif baru tersebut tidak diberlakukan sehingga pelanggan masih dikenakan tarif lama.
"Jadi telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana, Rabu 1 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Dua Sektor ini Ditunda Karena Picu Inflasi Tinggi di Kota Bandung
Dengan adanya keputusan ini, maka seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.
"Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal," ujarnya.
Sebelumnya, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung, yaitu sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.
Baca Juga: Bos Persib Minta Maaf Atas Adanya Insiden Gesekan Antar Pendukung di GBLA Saat Persib vs PSS Sleman
Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung yakni bawang merah, tahu mentah, beras, dan cabai merah.*