Tentang hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari mengatakan, bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel.
Baca Juga: Becak Motor Tabrak Palang Perlintasan KA di Bandung Sampai Patah, Ngaku Tidak Dengar Sirine
"Kita lihat dulu, kewenangan pembongkaran bukan di kita. Kita kordinasi dengan OPD lain," kata Bambang.
Bambang pun beralasan, instansi nya tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap objek bangunan dimaksud karena tengah berperkara di Pengadilan.
"Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel," tandasnya.***