d. kursi roda, walker/alat bantu jalan dan tongkat
e. audio visual
f. juru bahasa isyarat (JBI) melalui TV/layer untuk diakses disabilitas tuli.
Baca Juga: Surati Gubernur Jabar, DPRD Kota Bandung Desak Pembatasan Kendaraan ke Masjid Raya Al Jabbar
Selanjutnya diatur juga pada Bab V Pasal 8 yang menyebutkan Prasarana Peribadatan ramah disabilitas terdapat pada:
a. tempat ibadah
b. pedestrian
c. area parkir
d. pintu
e. ramp