Soal Sanksi Denda Masker, Oded: Kita Akan Ikut Aturan Provinsi

- 15 Juli 2020, 11:59 WIB
WALI Kota Bandung Oded M. Danial saat acara pelepasan satgas pemeriksa hewan kurban tingkat Kota Bandung di Balai Kota, Rabu 15 Juli 2020. HUMAS PEMKOT BANDUNG
WALI Kota Bandung Oded M. Danial saat acara pelepasan satgas pemeriksa hewan kurban tingkat Kota Bandung di Balai Kota, Rabu 15 Juli 2020. HUMAS PEMKOT BANDUNG /

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengenakan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Denda yang dikenakan dalam kebijakan ini sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar warga semakin meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Produsen Sepeda ini Bikin Sepeda Gunakan 3D Printing, Berbobot Ringan, Tapi Harganya Berat

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar sesuai dengan aturan Pemprov Jabar.

"Kalau bicara tentang kebijakan lokal kita terapkan sanksi sosial, tapi kalau provinsi ada nominal kita bisa ikut mereka juga," kata Oded ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Dispangtan Kota Bandung Terjunkan 100 Petugas Untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Terkait tempat yang rawan terjadi pelanggaran tidak memakai masker, Oded mengatakan pasar tradisional menjadi salah satu tempat yang rawan pelanggaran.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di tempat keramaian tersebut.

"Di pasar, PKL cukup berat (pelanggaran tidak memakai masker), saya sudah minta ke pak Ema Ketua Harian Gugus Tugas agar di tempat-tempat itu lebih intens pengawasannya," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x