Warga Kecamatan Cidadap Kota Bandung Masih Bisa Beraktivitas Meski Diberlakukan PSBM

- 14 Juli 2020, 17:54 WIB
 Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (14/7/2020).**
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (14/7/2020).** /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung menjamin, warga di Kecamatan Cidadap masih bisa beraktivitas seperti biasa meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, warga yang berada di kawasan tersebut tetap dapat melakukan berbagai aktivitasnya, mulai dari bekerja, berdagang dan aktivitas lainnya.

"Boleh, tapi terkontrol, sangat terkontrol mereka pergi kemana, tapi kalau sudah jam 21.00 WIB mohon maaf, sudah tidak bisa kemana-mana, kecuali ada keperluan kedaruratan kesehatan," jelasnya di Balaikota Bandung, Selasa (14/7/2020).

 

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2020

Ema pun meminta masyarakat sekitar kawasan yang diberlakukan PSBM untuk mengikuti aturan yang berlaku selama pelaksanaan PSBM, demi menimalisasir terjadinya transmisi Covid-19.

"Warga ikuti saja, kita ingin menekan seminal mungkin tidak ada perluasan dan meningkatkan kewaspadaan juga jadi untuk radius dibeberapa titik di sekitar Secapa ini oleh kita dikarantina," katanya.

Selain hal tersebut, kata Ema, Gugus Tugas juga telah menyiapkan anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) manakala selama berlangsungnya PSBM, ada warga yang terdampak. Menurutnya, pemberian bantuan tersebut di luar bantuan yang selama ini sudah di gelontorkan bagi warga terdampak .

‎"Kita mintakan, kalau di lingkup masyarakat yang ‎kita sedang lakukan PSBM, yang secara ekonomi mereka butuh bantuan, kita bantu, datanya masih menunggu. Tetapi bantuan ini sekali lagi untuk warga baru terdampak saat pemberlakuan PSBM," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x