PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan instruksi tentang kewajiban pelajar di Kabupaten Bandung untuk menanam pohon.
Dadang menyatakan instruksi ini akan berlaku mulai Januari 2023.
Dipaparkan Dadang, pelajar SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Bandung wajib menanam dua pohon per orang.
Baca Juga: Viral Foto Motor yang Digunakan Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
"Kalau kita kalikan misalnya ada satu juta pelajar, maka akan ada dua juta pohon baru yang tumbuh di Kabupaten Bandung," ujar Dadang disela-sela acara peringatan Hari Menanam Pohon se-Indonesia di Kabupaten Bandung, Rabu 7 November 2022.
Tak hanya bagi pelajar, Dadang menyatakan instruksi kewajiban menanam pohon juga berlaku bagi calon pengantin.
Baca Juga: Menpora: Liga 1 Berlanjut, Evaluasi Kanjuruhan Berjalan Paralel