Bagikan Trik Memilih Lahan Parkir, Dishub Kota Bandung: Jangan Mau Tertipu Jukir Liar

- 12 Juli 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi juru parkir.**
Ilustrasi juru parkir.** /Dok PRFM.


PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk pandai-pandai memilih lahan parkir. Sebab jika tidak teliti, kita bisa saja dikelabui oleh para juru parkir (jukir) liar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, cara paling mudah untuk membedakan parkir liar dengan parkir resmi ialah dari layanan juru parkir itu sendiri.

“Pakir resmi itu ciri-cirinya adalah kita gunakan dulu lahan tersebut untuk parkir dan bayarnya saat kita mau pergi. Nah kalau parkir liar itu kita sudah ditagih diawal saat baru memarkir kendaraan,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung, Minggu 12 Juli 2020

Lebih lanjut, perbedaan parkir liar dan parkir resmi terletak pada karcis yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Petugas parkir resmi akan memberikan karcis dengan keterangan ‘Dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan’.

“Lihat karcis parkir yang kita terima, apakah itu tertulis dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung. Kalau karcis yang kita terima ada keterangan Dishub Bandung, berarti itu parkir resmi. Jangan mau tertipu oleh juru parkir liar,” imbuh Asep.

Asep menambahkan, pentingnya untuk membedakan parkir liar dengan parkir resmi akan sangat berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas dan juga finansial.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung nomor 1005/2004 tentang Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran, disebutkan bahwa durasi parkir dibawah 10 menit tidak akan dipungut biaya (gratis).

Baca Juga: 450 Gerai Dunkin’ Donuts di Amerika Bakal Tutup pada Akhir 2020

Perwal tersebut juga mengatur tarif parkir di Kota Bandung yakni ada di angka Rp3.000 untuk roda empat, Rp2.000 untuk roda tiga, sedangkan Rp1.500 untuk roda dua. Tarif tersebut berlaku untuk satu jam pertama. Sementara untuk jam-jam berikutnya, pengguna lahan parkir akan dikenakan tarif yang sama sesuai harga satu jam pertama.

“Kami tidak bisa kerja sendiri, kami butuh bantuan masyarakat pengguna jalan. Bantu kami dengan cara tidak parkir di lahan-lahan parkir liar agar tidak menyebabkan kerugian diri sendiri dan orang lain,” tandas Asep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x