Status Kota Bandung Tidak Terpengaruh Klaster Secapa AD, Hingga Kini Masih Zona Biru

- 10 Juli 2020, 12:44 WIB
Wakil Ketua Gugus Tugas sekaligus Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota, Jumat 10 Juli 2020.*
Wakil Ketua Gugus Tugas sekaligus Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota, Jumat 10 Juli 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung memastikan, klaster baru penyebaran Covid-19 di Secapa AD tidak mempengaruhi status level kewaspadaan Kota Bandung.

Sebab, penghitungan jumlah positif Covid-19 di Kota Bandung berdasarkan alamat pasien yang bersangkutan.

"Tidak mengubah status (biru) karena pendekatannya alamat, karena itu (Secapa AD) seluruh Indonesia dan tersentralisasi. Angkanya ke pusat," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat 10 Juli 2020.

Baca Juga: Gugus Tugas Tunggu Aplikasi Ajukan Surat Resmi Terkait Ojol Tarik Penumpang Lagi

Meski saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 1 dan 2 di Kota Bandung, tidak boleh terdapat aktivitas pendidikan, Yana mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi kepada Secapa AD karena mereka memiliki kebijakan tersendiri.

"Tadi disampaikan, klaster Secapa gak masuk hitungan kita," katanya.

Saat ini, Yana mengungkapkan pihaknya sedang melakukan pelacakan kepada masyarakat sekitar Secapa AD dan direncanakan akan ditest swab dan rapid mulai Sabtu 11 Juli 2020.

Terkait kebijakan pembatasan sosial atau karantina wilayah, ia mengaku kebijakan tersebut merupakan kebijakan wilayah.

"Wilayah boleh menetapkan karantina wilayah, aktivitas warya masih normal dan masih mentrasing," katanya.

Baca Juga: Dewan Sambut Baik Cek Poin yang Bakal Diaktifkan Kembali di Kota Bandung, Tapi...

Ia menambahkan, angka reproduksi Covid-19 hingga Kamis 9 Juli kemarin berada di bawah angka satu yaitu 0,53.

Selain itu, katanya sudah 28 hari angka reprodukai Covid-19 berada di bawah satu.

Yana mengatakan, beberapa kegiatan yang sudah direlaksasi tidak ditemukan penyebaran virus atau klaster baru Covid-19.

Sehingga katanya, pihaknya jika akan melakukan relaksasi kembali harus lebih memperhatikan standar protokol kesehatan.

"Ke depan kalaupun melaksanakan pelonggaran, betul-betul dilakukan secara hati-hati mengikuti semua prosedur dan peninjauan dulu, simulasi dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan diatas materai untuk menerapkan standar protokol kesehatan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x