Gugus Tugas Tunggu Aplikasi Ajukan Surat Resmi Terkait Ojol Tarik Penumpang Lagi

- 10 Juli 2020, 12:38 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melihat perangkat Ojol yang disiapkan untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung.**
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melihat perangkat Ojol yang disiapkan untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung.** /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung hingga kini masih menunggu pengajuan surat resmi dari aplikator ojol, terkait izin mengangkut penumpang kembali.

Wakil Ketua Gugus Tugas sekaligus Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, operator ojol sudah menyampaikan kesiapan mereka, namun bukan dalam bentuk surat resmi.

“Pada prinsipnya kami sudah mempersilahkan, tetapi hingga kini pihak aplikator ojol belum mengajukan surat resminya. Mereka kan sudah bertemu langsung, dan simulasinya juga sudah disaksikan langsung pak Walikota. Jadi silahkan, ajukan suratnya secara resmi,” kata Yana di Balaikota Bandung, Jumat 10 Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari ini, Jumat 10 Juli 2020, dari Ultraman Sampai Astroboy

Menurut Yana, surat pengajuan itu penting sebagai syarat administrasi bagi Gugus Tugas untuk memastikan semua syarat yang harus dipenuhi terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dijalankan semua pihak.

Mereka, kata Yana, harus menandatangani surat kesediaan menjalankan persyaratan yang diatur dalam Perwal 37 tahun 2020.

“Kan harus seperti itu, agar kami juga punya dasar hukum. Syaratnya kan sudah pada tahu, misalnya harus bawa helm sendiri bagi penumpang, harus menggunakan masker dan lain lain sesuai protokol pencegahan Covid-19,” kata Yana.

Baca Juga: Dewan Sambut Baik Cek Poin yang Bakal Diaktifkan Kembali di Kota Bandung, Tapi...

Disinggung tentang persyaratan yang diajukan sebelumnya, bahwa penumpang ojol harus menunjukkan surat hasil rapid test, Yana mengatakan, hasil rapat evaluasi memutuskan persyaratan tersebut tidak lagi diwajibkan.

“Jadi untuk rapid test ini dihilangkan, tidak lagi dijadikan persyaratan. Tapi silahkan jika aplikator punya kebijakan lain misalnya mereka ingin lakukan sendiri,” kata Yana.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x