PPDB Diwarnai Ketebelece Oknum Anggota DPRD, Ombudsman Jabar: Patuhi Regulasi!

- 7 Juli 2020, 10:29 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/SMK di Kota Bandung tercoreng.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, pelaksanaan PPDB diwarnai ketebelece dari anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung kepada panitia, supaya menerima salah seorang siswa yang tercantum dalam surat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar, Haneda Sri Lastoto amat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya kejadian serupa terus terulang setiap kali pelaksanaan PPDB.

"Sangat disayangkan ini terjadi, kemarin kita dikejutkan dengan surat aspirasi dari partai lain, sekarang surat yang sama ada lagi. Ini harus dipastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui fraksi Golkar ini apakah sesuai dengan tupoksi dari sisi kepartaian, atau tupoksi anggota dewan," kata Haneda saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: BMKG Sebut Gempa di Laut Jawa Jepara Sebagai ‘Deep Focus Earthquake’

"Kalau toh aspirasi, tidak ada salahnya ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, dan dewan mengakomodir (aspirasi) itu, cuma yang jadi pertanyaan lebih ke event yang sedang berjalan yaitu PPDB," kata dia.

Dia tidak mau praktik seperti itu terus terulang lagi, dan berharap pemerintah selaku penyelenggara memperbaiki kebijakan dalam PPDB.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Hanya Daerah Zona Hijau yang Sudah Boleh Belajar Secara Tatap Muka

Menurutnya, 'aspirasi' masyarakat kepada anggota dewan ini seharusnya dikesampingkan dulu, dan melihat regulasi yang berlaku terkait PPDB.

"Harusnya tidak terjadi lagi, harus merujuk betul dan patuhi regulasi yang secara khusus diatur dari Permendikbud, Pergub, Perwal/Perbup, dan juknis. Pisahkan dulu kepentingan lain, tangguhkan dulu aspirasi masyarakat dengan aturan atau sistem yang diberlakukan untuk PPDB ini," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x