Ojol di Bandung Wajib Test Covid-19, HLKI: Sudah Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

- 6 Juli 2020, 17:28 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melihat perangkat Ojol yang disiapkan untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung.**
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melihat perangkat Ojol yang disiapkan untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung.** /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mengizinkan ojek online (Ojol) kembali mengangkut penumpang.

Meski demikian, Pemkot memberikan syarat wajib agar mitra ojol menjalani tes Covid-19 baik rapid test maupun swab test sebelum mengangkut penumpang.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, DKI, Firman Turmantara mengatakan syarat tersebut sudah sesuai dengan hak penumpang sebagai konsumen yang harus terjamin.

Hak itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada pasal 4 huruf a disebutkan bahwa hak dasar konsumen adalah hak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Selain itu dalam UU tersebut juga disebutkan terkait hak konsumen tentang kesehatan.

"Kaitan dengan syarat test Covid-19 bagi driver, ini sudah sesuai dengan landasan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Firman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 5 Juli 2020.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hingga 6 Juli: Positif Bertambah 1.209

Pelaku usaha kata dia dalam hal ini perusahaan aplikasi dan mitra ojol memiliki kewajiban untuk menjamin hak penumpang sebagai konsumen.

Dalam fase adaptasi kebiasaan baru, kewajiban itu berkaitan melalui pemberian jaminan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan konsumen dengan cara mitra ojol melakukan test Covid-19.

Sementara itu, jika dilihat dari kacamata ojol, yang menjadi persoalan kata dia, adalah biaya untuk melakukan test Covid-19 yang mahal. Sehingga banyak driver merasa keberatan.

"Driver keberatan untuk test Covid lantaran biayanya mahal, bukan soal tidak mau dites," katanya.

Baca Juga: Kepala P2TP2A Lampung Timur Diduga Perkosa Anak, KPAI: Benteng Terakhir Perlindungan Anak Roboh

Untuk itu ia mengatakan harusnya anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang disiapkan pemerintah bisa turun seluruhnya. Karena, anggaran tersebut diperuntukan bagi penanganan Covid-19, salahsatunya untuk test Covid-19.

"(Anggaran kesehatan) ini perlu segera (dicairkan), karena kita sedang menghadapi Covid-19 yang skalanya internasional," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x