Dewan Ngambek Gara-Gara Pemkot Bandung Tak Libatkan Mereka dalam Pemantauan Tempat Hiburan

- 6 Juli 2020, 14:32 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) saat meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan di Klub F3X di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).**
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) saat meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan di Klub F3X di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).** /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang memantau simulasi tempat hiburan malam di tengah pandemi covid-19, menuai kritikan dari DPRD. Pasalnya, pemantauan tersebut dilakukan tanpa ada komunikasi dengan legislator, terlebih pantauan ditekankan pada kesiapan protokol kesehatan.

Anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Nenden Sukaesih, mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya simulasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Pasalnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tak mengajukan surat untuk meninjau pelaksanaan tersebut.

"Tidak tahu, kita tidak dilibatkan untuk memantau simulasi itu. Suratnya juga enggak ke komisi B," ujar Nenden saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Hotel Santika Garut Kembali Buka Sejak 4 Juni, Protokol Kesehatan Diterapkan dengan Ketat

Ia menuturkan, langkah Disbudpar Kota Bandung tersebut teledor hingga tak melibatkan legislator sebagai mitra kerja pemerintah.

Terlebih, lanjut Nenden, tempat hiburan malam bukan merupakan sektor yang sangat penting untuk beroperasional kembali meski Bandung telah masuk zona hijau.

"Itu harus betul-betul dikaji dulu sebelum diperbolehkan. Nah masalahnya, kita mau mengkaji gimana kalau simulasinya tidak dilibatkan? Terus protokol kesehatannya seperti apa?," tuturnya.

Komisi B, kata Nenden, berencana memanggil Disbudpar Kota Bandung serta pengusaha hiburan malam terkait simulasi yang telah dilakukan.

Pasalnya saat simulasi resepsi pernikahan, Komisi B diakui Nenden turut dilibatkan sehingga saat ini diperbolehkan untuk dilakukan.

"Kalau kemarin kan kita dilibatkan yang acara pernikahan, dan dilonggarkan juga sekarang boleh. Tapi ini (tempat hiburan malam), udah mah enggak terlalu urgensi terus kita tidak dilibatkan," ungkapnya.

Baca Juga: 14 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Cimahi dalam Waktu Sebulan, Satu di Antaranya Wanita

Sementara itu, Nenden menilai jika tempat hiburan malam boleh beropersional kembali, khawatir akan ada klaster baru penyebaran Covid-19. Pasalnya, tempat hiburan malam identik dengan hura-hura yang disinyalir akan luput dari protokol kesehatan.

"Kalau di pernikahan kan pengantinnya pakai masker, semuanya pakai masker, ada jaraknya juga jelas bisa dilakukan. Tapi kalau tempat hiburan malam? Bisa gitu joged-jogedan pakai masker? Karaoke pake masker? Sangat rawan saya kira," kata Nenden.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x