Mulai Hari ini, Perubahan Rute di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta Kota Bandung Berlaku Permanen

- 31 Agustus 2022, 14:00 WIB
Rekayasa Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta dipermanenkan
Rekayasa Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta dipermanenkan /Instagram @humas_bandung


PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengumumkan perubahan rute di ruas Jalan Sukabumi berupa penerapan dua arah arus kendaraan berlaku permanen.

Penerapan arus kendaraan berlaku permanen dua arah di ruas Jalan Sukabumi, Bandung ini dimulai hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022 yang berlaku 24 jam.

Selain itu, Dishub mengumumkan pula perubahan rute permanen lain di Jalan Jakarta, dan Jalan Bogor yang juga berlaku pada periode jam 16.00 - 19.00 WIB setiap harinya.

Baca Juga: Berlaku 2 Bulan, Rekayasa Lalin Jalan Raya Soreang-Banjaran, Ini Jadwal dan Rute Pengalihan Arus Kendaraan

Berikut ini tiga perubahan rute yang berlaku permanen bagi kendaraan yang melintas di sekitar Jalan Sukabumi, Jakarta, dan Bogor, dikutip prfmnews.id dari Instagram Dishub Kota Bandung:

1. Kendaraan dari Jalan Sukabumi diperbolehkan putar balik di bawah Flyover Supratman untuk masuk ke Jalan Jakarta (kecuali kendaraan besar)
2. Kendaraan diperbolehkan putar balik di bawah Flyover Pelangi Antapani untuk menuju kembali ke Jalan Jakarta
3. Kendaraan yang melintasi Jalan Bogor menjadi balik arah menuju Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, Dishub Kota Bandung menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi.

Baca Juga: Rencana Dishub Bandung Rekayasa Lalin di Flyover Supratman dan Tunda CFD

Jadwal pelaksanaan uji coba rekayasa lalin kedua ruas jalan tersebut berlaku mulai 22 – 28 Agustus 2022 berlangsung mulai pukul 16.00 – 18.00 WIB.

Rute uji coba rekayasa lalin yang diterapkan yaitu kendaraan dari arah Jalan Sukabumi diperbolehkan putar balik menuju Jalan Jakarta atau belok kanan menuju Jalan Ahmad Yani.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x