384 PNS Dilantik Bupati Bandung Dadang Supriatna Hari Ini

- 30 Juni 2022, 19:15 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat melantik PNS Kabupaten Bandung pada hari ini Kamis, 30 Juni 2022.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat melantik PNS Kabupaten Bandung pada hari ini Kamis, 30 Juni 2022. /Humas Pemerintah Kabupaten Bandung

PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik dan mengambil sumpah jabatan 348 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 35 orang pejabat administrator dan 52 orang pengawas pada hari ini Kamis, 30 Juni 2022.

Selain itu, terdapat juga pengangkatan pertama jabatan fungsional (jafung) tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 95 orang, pengangkatan pertama jafung guru 44 orang, jafung penilik 11 orang, jafung penera 1 orang, kepala sekolah SMP 6 orang dan 4 orang kepala puskesmas.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan kepada PNS yang dilantik untuk amanah, bertanggungjawab, loyal dan total dalam bekerja.

Baca Juga: Ketahui Strategi Menurunkan Kolesterol Secara Alami, Pakai Cara dari dr. Zaidul Akbar Ini

PNS yang dilantik Bupati Bandung Dadang Supriatna hari ini, Kamis 30 Juni 2022.
PNS yang dilantik Bupati Bandung Dadang Supriatna hari ini, Kamis 30 Juni 2022. Humas Pemerintah Kabupaten Bandung

“Jabatan merupakan sebuah amanah. Kepada pejabat yang baru dilantik khususnya yang promosi, kami ucapkan selamat bekerja dan buktikan kemampuan kalian dengan inovasi dan prestasi,” imbau Dadang Supriatna di Gedung Moh. Toha, Soreang pada hari ini

Dadang Supriatna juga meminta para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik.

“Pengangkatan jabatan ini sudah sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi. Oleh karenanya, pembenahan dan pemantapan organisasi harus berdampak pada peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik, agar tetap berjalan dengan baik terutama yang berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan,” tuturnya.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Terbaru Tol Soroja, Ada Perubahan untuk Kendaraan Gol I, IV dan V

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x