4 Fakta Oknum Sopir Perkosa 2 Siswi SMP di Angkot Bandung Barat, Modus Tawari Tumpangan dan Cekoki Narkoba

- 23 Mei 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /ilustrasi prfmnews

"Menurut informasi, ada satu korban lain dari pelaku ini yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang kita sedang kroscek ulang," ungkap Yogaswara.

Ketiga, modus pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan menawarkan tumpangan pada para korban. Pelaku memilih secara acak target korban. Parahnya, korban kedua sempat dicekoki narkoba.

Baca Juga: Kelelahan Bisa Menjadi Tanda Terkena Gagal Ginjal Kronis, Begini Cara Mengatasinya Menurut dr. Saddam Ismail

"Jadi modus pelakunya ini menawarkan tumpangan dan nanti dibawa berputar ke tempat sepi. Untuk yang kejadian sekarang korban ternyata dicekoki obat biar tidak sadar," tutur Yogaswara.

Keempat, pelaku DA dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x