Namun, polisi tak percaya begitu saja dan masih terus mendalami motif pasti pelaku.
4. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya yang meresahkan warga sekitar dan pengendara yang melintas di Simpang Moh Toha Bandung, kini pelaku sudah ditahan di Polsek Regol.
“Pelaku disangkakan pasal 368 KUHP UU Nomor 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan.***