Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.
Ketika dimintai keterangan di Polsek Regol, pelaku pemerasan itu memberikan alasan melakukan aksi yang meresahkan pengendaran tersebut.
Pelaku mengaku butuh uang untuk memberi makan hewan peliharaannya.
"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ujar Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan seperti dikutip prfmnews.id dari unggahan Humas Polda Jabar di laman Instagram, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Cegah Paham Radikal Terorisme, Pemkab Bandung dan BNPT Sinergi Kembangkan KKTN
Lihat postingan ini di Instagram
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," tutup Kapolsek Regol.***