Pelaku juga kerap terpengaruh minum-minuman keras, saat melakukan pemerasan.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.
Baca Juga: Polisi Kantongi 2 Bukti Kuat Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
Dalam penangkapan terhadap pelaku, Polisi mengamankan satu bilah pisau dan uang sejumlah Rp50 ribu yang merupakan hasil memeras pengendara di Simpang Moh Toha, Kota Bandung.
"Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras," kata Edy.
Pria pelaku pemalakan itu diketahui berinisai I (25 tahun). Ia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," ujar Edy.
Irfansyah sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.
"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ungkap pelaku.****