Dikatakan Dadang, hal tersebut dikarenakan setelah mantan napi terorisme keluar dari lembaga pemasyarakatan, mereka bisa mendapatkan pembinaan lanjutan.
"KKTN dinilai ampuh dalam menurunkan aksi teror di Indonesia lewat peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk soft approach penanggulangan terorisme dengan pemerataan pembangunan dan transformasi nasional," katanya.
Baca Juga: Peneliti Ciptakan ‘Fresh Air Clip’, Alat Kecil Bisa Deteksi Partikel Virus Covid-19 di Udara
"Diharapkan keberhasilan pendirian KKTN ini nantinya akan menciptakan perubahan mindset dan kemandirian masyarakat," imbuh Dadang.
KKTN bertujuan memacu kemajuan pembangunan dan perekonomian daerah yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat (kemandirian) sehingga dapat meminimalisasi gerakan radikal terorisme
Di KKTN, yang dibangun ekonomi, edukasi dan dibidang wisata atau tourism.
"Kedepan, Saya pun Sepakat untuk membuat Perda, karena bagaimanapun regulasi ini penting sebagai acuan dalam melaksanakan langkah-langkah selanjutnya," ucap Dadang.
Baca Juga: Jelang Analog Switch Off, Berikut Cara Menyaksikan Siaran Digital di TV Analog
Menurut Dadang, peran RT, dan RW sangat besar dalam upaya pencegahan munculnya gerakan radikal dan terorisme.