Mau Vaksin Booster di Kota Bandung? ini Syarat dan Ketentuannya

- 13 Januari 2022, 07:15 WIB
Berikut ini syarat dan cara daftar vaksinasi booster di Kota Bandung.
Berikut ini syarat dan cara daftar vaksinasi booster di Kota Bandung. /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Dinas Kesehatan Kota Bandung mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menerangkan, vaksin booster di Kota Bandung diatur dengan petunjuk teknis yang diatur Kementerian Kesehatan.

Menurut Ahyani, warga yang sudah bisa menjalani vaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki tiket di PeduliLindungi.

"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," kata Ahyani hari ini Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Penting Kenapa Harus Ikut Vaksin Booster

Baca Juga: Bos Persib Jawab Rumor Pemain Anyar pada Detik-detik Penutupan Bursa Transfer, Singgung Soal Jangan Begadang

Warga yang sudah memiliki tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke sentra vaksinasi yang membuka layanan vaksin booster.

Meski sudah dibuka untuk umum, Ahyani menegaskan vaksin booster ini untuk sementara diprioritaskan bagi lansia.

"Untuk prioritas awal adalah untuk lansia," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x