PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeksekusi rumah warga yang berada di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 7 Desember 2021. Eksekusi lahan itu dilakukan PT KAI sejak pagi hari menjelang siang.
Total ada 12 rumah di Jalan Jawa Kota Bandung yang dikosongan oleh petugas dari PT KAI.
Melalui keterangan resminya kepada Redaksi Radio PRFM, PT KAI berasalan eksekusi terhadap 11 rumah warga di Jalan Jawa Kota Bandung itu sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.
Lihat postingan ini di Instagram
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan, eksekusi rumah warga di Jalan Jawa Kota Bandung selaras dengan fokus kegiatan PT KAI saat ini yakni melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
"PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI. Namun justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut," ujarnya.
Dinyatakan Kuswardoyo, para penghuni rumah (yang dieksekusi PT KAI) di Jalan Jawa Kota Bandung tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI.