PPKM Level 4, Keluar Masuk Bandung Wajib Tunjukan Surat Keterangan Vaksinasi Dosis Pertama

- 22 Juli 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4.
Ilustrasi PPKM Level 4. /Agus Somantri/Galamedia/



PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menetapkan bagi pelaku perjalanan yang mau keluar atau masuk wilayah Bandung, wajib menunjukan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 10 Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi dosis pertama kepada petugas di cek poin penyekatan.

Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara, wajib menunjukan hasil uji tes PCR. Sementara bagi pelaku perjalanan menggunakan mobil atau motor pribadi serta kereta api, wajib menunjukan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, Ini Ketentuan Operasional Rumah Ibadah

 

Adapun bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, dikecualikan dari ketentuan harus memiliki kartu vaksinasi dosis pertama ketika melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Bandung.

Kendati demikian Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung tidak menyebutkan secara spesifik apakah aturan ini berlaku hanya untuk wilayah Kota Bandung saja atau Bandung Raya secara umum.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Cigadung Kota Bandung, Diskar PB Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Mengingat Kota Bandung termasuk dalam aglomerasi Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x