Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung menerapkan jam malam atau dalam kata lain masyarakat diminta untuk tidak lagi beraktivitas di luar rumah di atas jam 5 sore.
Untuk itu Pemerintah Kota Bandung meminta warganya untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah di atas jam 5 sore jika tak ada kegiatan yang mendesak.
Baca Juga: Akhirnya Bersuara Soal PPKM Darurat, Jokowi Bilang Begini
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, beberapa wilayah RT di Kota Bandung bahkan sudah menerapkan jam malam mulai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Ema turut memaparkan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dengan Pendekatan tingkat RW sudah diberlakukan di 508 RW di 13 Kecamatan.***