PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan mengizinkan warga untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah pada lebaran nanti.
Hal itu diputuskan setelah Satgas menggelar rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 di Kota Bandung dan pengetatan mobilisasi masyarakat serta larangan mudik.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedy Ahmad Junaedi mengatakan, Sholat Ied diperbolehkan digelar namun dengan sejumlah syarat, seperti menjaga protokol kesehatan dan pembatasan jamaah.
"Kita tegaskan Sholat Idul Fitri secara berjamaah tidak dilarang, tapi dengan syarat dan ketentuan seperti menjaga prokes, dan kapasitas tidak boleh lebih dari 50%, dilaksanakan secara desentralisasi," kata Tedy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel usai acara Bandung Menjawab, Selasa 11 Mei 2021.
Dengan sistem desentralisasi, diharapkan tidak terjadi penumpukan jamaah saat Sholat Ied nanti.
"Beda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pelaksanaan Idul Fitri malah penggabungan antara masjid-masjid. Sekarang, dari jamaah masjid jami bisa dipecah jadi mushola, majlis taklim atau di lapangan tertentu yang tidak memobilisasi massa," katanya.
Kebijakan tersebut membuka kemungkinan tempat penyelenggaraan Sholat Ied di Kota Bandung banyak tersebar.
Namun, dia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan imam dan khotib Sholat Ied.