“Kalau ini sampai masuk zona merah kembali maka kebijakannya bakal berubah. Tentunya kebijakan relaksasi ekonomi termausk di pusat perbelanjaan ataupun mal akan kembali diperketat atau bahkan ditutup,” terangnya.
Ema mengungkapkan, ketika simulasi pembukaan mal beberapa waktu lalu, para pengelola sepakat untuk membuat Satgas Penanganan internal. Termasuk siap mengikuti aturan berkenaan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bandung Barat Zona Merah: Hengky Kurniawan Tutup Semua Tempat Wisata, Begini Respons Pengelola
Untuk itu, Ema kembali meminta garansi dari setiap pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menyiagakan Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing tempat.
Satgas itu harus berperan aktif dalam menjaga protokol kesehatan. Salah satunya, membatasi pengunjung sesuai Perwal Nomor 37 yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas.
“Satgas mereka ini yang harus dioptimalkan, bagaimana cara mengontrol 50 persen. Saat simulasi dari parkir saja sudah bisa terkontrol, apalagi mal besar yang memiliki teknologi luar biasanya. Begitu terkontrol lebih dari 50 persen artinya parkir berikutnya sudah tidak masuk. Barusan mereka mengakui sekarang itu (control parker) tidak berjalan,” bebernya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya pun menegaskan hal yang sama.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 dari internal pengelola yang memiliki peran besar dalam mengendalikan pergerakan masyarakat di mal dan pusat perbelanjaan.
“Memang namanya masyarakat ini ada euforia, tapi pengelola yang lebih tahu. Jadi minimal ada upaya manajemen untuk menangkal hal itu. Apa pun itu minimal tidak ada pembiaran,” tegas Ulung.
Apabila pengelola sudah tidak sanggup, Ulung memastika kepolisian akan siap membantu pengaturan pengunjung. Di antaranya dengan menyekat lewat rekayasa lalu lintas.