Atet menyebutkan, untuk sementara pihaknya tidak membatasi kuota pendaftar. Hanya yang pasti, UMKM yang mendaftar adalah pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar pada pendaftaran BPUM 2020 lalu.
"Kalau dulu kan aset Rp50 juta omzet Rp300 juta pertahun. Sekarang usaha mikro itu aset Rp1 miliar dan omzetnya Rp2 miliar," urainya.