Baca Juga: Embusan Angin Kencang Lintasi Bandung, Warga Laporkan Pohon Tumbang dan Papan Penunjuk Jalan Roboh
“Berhasil diamankan satu bilah golok kemudian satu bilah pisau dapur kemudian tiga sepeda motor yang mana satu di antaranya sudah dipisahkan biar dijual terpisah. Kemudian handphone yang didapatkan dari hasil kejahatan,” ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih mencari beberapa orang lain yang diduga terlibat aksi begal tersebut.
Atas perbuatannya ini, para pelaku begal terancam penjara 15 tahun karena dikenai pasal 365 KUHP.
“Kami duga masih ada. Ada beberapa DPO yang kami cari yang diduga berhubungan dengan kelompok ini. Ada sekitar 2 orang termasuk penadahnya. Kemudian saat ini tim masih di lapangan untuk membawa para tersangka ini,” tutupnya.***