Warga Bandung Tetiba Dapat Uang Jutaan Rupiah dan Dipaksa Bayar Bunga Tinggi, KIP: Itu Jelas Pelanggaran Hukum

- 8 April 2021, 14:18 WIB
Cara ampun membuka handphone yang terkunci oleh password
Cara ampun membuka handphone yang terkunci oleh password /istock

PRFMNEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan kasus yang menimpa Robby, seorang warga Bandung yang tetiba mendapat uang Rp1,6 juta dan dipaksa bayar bunga tinggi adalah pelanggaran hukum.

Ia menyampaikan, kasus yang menimpa Robby termasuk kebocoran data pribadi yang semestinya harus dilindungi pemerintah. Karenanya ia memitna pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dari sisi hukum dari sisi keterbukaan informasi ini jelas adalah pelanggaran hukum, ada orang dijadikan seperti itu. Apalagi terjadi seperti meminjam, itu kebocoran data pribadi yang harus dilindungi. Ini adalah pelanggaran hukum,” tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Rencana PTM, Dishub Kota Bandung Siap Kerahkan Kembali Bus Sekolah

Baca Juga: Persib vs Persija, Laga Final Ideal di Piala Menpora 2021?

Menurut Ijang, selama UU Perlindungan Data Pribadi belum diteken, identitas masyarakat sangat mudah didapatkan dan disalahgunakan.

Kalau sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, lanjut Ijang, jadi dasar hukum pemerintah dalam kaitan melindungi data-data pribadi itu bisa dilakukan dengan baik.

“Pemerintah sedang membahas masuk prolegnas. Dari tahun kemarin kita dorong ke pemerintah untuk menyelesaikan prolegnas terkait undang-undang data pribadi. Ini perlu, sampai hari ini rentan data kita itu bocor dan dijadikan orang yang punya niat jahat,” tambahnya.

Baca Juga: Embusan Angin Kencang Lintasi Bandung, Warga Laporkan Pohon Tumbang dan Papan Penunjuk Jalan Roboh

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x