PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung mengklaim telah menyegel belasan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan pada periode 19 Februari 2021 hingga 4 Maret 2021 atau seminggu terakhir ini.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan ada 18 tempat hiburan yang disegel karena tak menaati aturan yang berlaku di Kota Bandung khususnya soal penerapan protokol kesehatan.
“Di minggu terakhir telah melakukan penyegelan terhadap 18 tempat hiburan," ujarnya dalam instagram pribadinya, Senin 8 Maret 2021.
Baca Juga: Terus Turun, Keterisian Tempat Tidur di Kota Bandung Kini Sentuh Angka 56 Persen
Baca Juga: CEK FAKTA: Buka Kotak Hadiah dari KFC Indonesia Dapat Gratis Bucket Chicken?
Selain itu, berdasarkan pemantauan di lapangan sedikitnya tercatat ada 424 pelanggaran penggunaan masker.
Pemkot Bandung pun telah menindak hampir 100 kerumunan di Kota Bandung pada periode 19 Februari 2021 hingga 4 Maret 2021.
“Hasil dari pemantauan lapangan ditemukan bahwa terjadi 424 pelanggaran penggunaan masker dan menindak 94 kerumunan. Penindakan juga dilakukan di 64 tempat bidang usaha,” ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Sebut Mobilitas Keluar Masuk Bandung Tinggi Tapi Disiplin Cenderung Rendah