Izin Operasional Dua Tempat Usaha di Wilayah Bandung Wetan Terancam Dicabut

- 4 Maret 2021, 17:16 WIB
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar di Balai Kota Bandung, Kamis 4 Maret 2021
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar di Balai Kota Bandung, Kamis 4 Maret 2021 /Humas Bandung.

Baca Juga: Erwin Ramdani Tetap Bersama Persib, Perpanjang Kontrak Dua Tahun

Baca Juga: Milisi Houthi Akui Menembak Rudal ke Fasilitas Aramco Arab Saudi

Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan. Sejak Desember 2020 silam, Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat.

“Ada dua tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ungkap Sony.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x