Baca Juga: Erwin Ramdani Tetap Bersama Persib, Perpanjang Kontrak Dua Tahun
Baca Juga: Milisi Houthi Akui Menembak Rudal ke Fasilitas Aramco Arab Saudi
Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan. Sejak Desember 2020 silam, Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat.
“Ada dua tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ungkap Sony.***