Gara-Gara Dendam, Empat Pemuda Bunuh Seorang Warga di Dayeuhkolot Bandung

- 1 Februari 2021, 13:01 WIB
Satreskim Polresta Bandung berhasil menangkap empat pemuda tersangka pembunuhan terhadap seorang warga Kampung Babakan Nugraha Rt 02 Rw 23, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Satreskim Polresta Bandung berhasil menangkap empat pemuda tersangka pembunuhan terhadap seorang warga Kampung Babakan Nugraha Rt 02 Rw 23, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Satreskim Polresta Bandung berhasil menangkap empat pemuda, tersangka pembunuhan terhadap seorang warga Kampung Babakan Nugraha RT 02/RW 23, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, motif para tersangka menganiaya korban sampai meninggal adalah karena dendam. Menurutnya, tindakan penganiayaan ini dilakukan secara berencana. 

"Para tersangka punya dendam masing-masing terhadap korban, sehingga melakukan penganiayaan berencana," kata Bimantoro saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Beri Penghargaan Anggota yang Berprestasi, Kapolresta Bandung: Agar Termotivasi

 

Baca Juga: Ada Potensi Hujan, Simak Prakiraan Cuaca di Bandung dan Jabar Senin 1 Februari 2021

Bimantoro mengatakan, para tersangka menaruh dendam berbeda terhadap korban. Mereka sakit hati lantaran perilaku korban tidak mereka sukai.

"Masalah pribadi, ada yang temannya pernah dipukuli oleh korban, ada yang pernah dimintai uang, ada salah sata tersangka yang ibunya pernah digoda oleh korban, sehingga mereka sakit hati," katanya.

ia pun menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu 23 Januari dini hari, para tersangka yang sebelumnya telah merencanakan untuk menganiaya korban, menunggu korban lewat di tempat pemancingan yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.

Barang bukti yang diamankan berupa golok, kujang, dan balok.
Barang bukti yang diamankan berupa golok, kujang, dan balok. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Baca Juga: Warga Perumahan Bumi Senja Perdana Kelola Sampah Secara Mandiri: Kita Ingin Mengelola Sampah Agar Jadi Berkah

Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Terbaru Liga Inggris, Man City Masih Kokoh di Puncak

Ketika korban lewat, para tersangka langsung melakukan penganiayaan menggunakan balok, golok, dan kujang. Setelah melakukan tindak kriminal tersebut, para tersangka melarikan diri.

"Para tersangka menunggu korban lewat di depan pemancingan, ketika korban lewat dini hari, langsung dilakukan penganiayaan," katanya.

Tak berselang lama, korban ditemukan warga bersimbah darah di lokasi kejadian. Dan peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak menggelar olah TKP, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Tidak sampai satu minggu, polisi berhasil menangkap para tersangka.

Satu tersangka diamankan di Bandung, sementara tiga tersangka lainnya diringkus di Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHUP dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x