Jadwal, Syarat, dan Biaya SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 1 Februari 2021

- 1 Februari 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi SIM keliling Jakarta hari ini
Ilustrasi SIM keliling Jakarta hari ini /PRFM News

PRFMNEWS - Berikut jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari ini Senin 1 Februari 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling pertama ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.

Sementara lokasi SIM keliling kedua berada di Metro Indah Mal, Jalan Soekarno Hatta, No. 590.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Ruas Tol Mana Saja yang Terapkan Sistem Tanpa Bayar di Gerbang Tahun Depan? Ini Lengkapnya

Baca Juga: Tekan Kemacetan dengan MLFF, Tahun 2022 Gerbang Tol di Indonesia Berencana Dihilangkan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Adapun syarat perpanjangan di SIM keliling adalah :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada Hari Ini 31 Januari 2021

Baca Juga: West Ham vs Liverpool Liga Inggris, Berikut Link Streaming dan Ulasan Singkat Jelang Laga

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x