Jadwal, Syarat, dan Biaya SIM Keliling Kota Bandung Selasa 26 Januari 2021

- 26 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi SIM keliling Jakarta hari ini
Ilustrasi SIM keliling Jakarta hari ini /PRFM News

PRFMNEWS - Berikut jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021. 

Layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Baca Juga: Resmi! KAI Gunakan GeNose untuk Penumpang Kereta

Baca Juga: Hubungan Gizi dengan Kualitas Sumber Daya Manusia

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: DLHK Kota Bandung Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dilampirkan Pelamar

Baca Juga: BREAKING NEWS! Chelsea Pecat Frank Lampard

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x