Minimarket di Kota Bandung Langgar Ketentuan Operasional, Elly: Langsung Laporkan Ke Saya!

- 19 Januari 2021, 12:26 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliyah saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.*
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliyah saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliyah menegaskan, minimarket yang tetap membandel selama masa PSBB Proporsional, akan disegel dan dicabut izinnya.

Masyarakat bisa melaporkannya langsung manakala menemukan pelanggaran jam operasional minimarket.

“Kita segel. Kalau tetap melanggar lagi setelah disanksi denda, kita cabut izinnya. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika menemukan pelanggaran itu (jam operasional selama PSBB Proporsional),” ujar Elly di Balaikota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Pemkab Bandung Sediakan Lapak Gratis Bagi Pedagang di Pasar Ikan Modern Soreang

Baca Juga: Polda Metro Sebut Tidak Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad

Seperti diketahui, selama pelaksanaan PSBB Proporsional, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 tahun 2021, jam operasional minimarket diatur mulai pukul 10.00 sampai 19.00 WIB.

Pengelola minimarket diizinkan untuk melakukan persiapan buka maupun tutup di luar jam tersebut, namun tidak diperkenankan melakukan transaksi.

Elly menuturkan, ada sekira empat minimarket yang ditindak sejak pemberlakuan PSBB Proporsional, 11 Januari 2021 lalu.

Sementara sepanjang Januari 2021 ini, 9 minimarket telah ditindak Satgas Penanganan Covid-19.

Umumnya tindakan penyegelan dan denda karena pelanggaran jam operasional.

“Umumnya melanggar jam operasi. Bahkan penyegelan diantaranya dipimpin langsung Pak Wakil Walikota, kemudian satu minimarket oleh Camat Bandung Wetan,” ungkap Elly.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kota Bandung Terasa Lebih Dingin dari Biasanya

Baca Juga: Hore! Kriteria Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021

Disinggung tentang hasil penindakan tersebut, Elly memastikan ada efek jera terhadap para pelanggar.

Bahkan pihaknya berani menjamin, semua minimarket di Kota Bandung tunduk dan taat atas aturan ini.

“Saya bisa menjamin mulai dari Ujungberung, Cibiru sampai tengah Kota Cibeurem, garis bawahi ini yang minimarket. Kalau toko modern yang besar dari awal juga sudah patuh. Ini yang minimarket memang jam awal juga melanggar, jam tutup juga melanggar,” jelas Elly.

Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar selama masa pemberlakuan PSBB proporsional hingga saat ini sekira 22 tempat usaha.

Selain 9 minimarket tadi, sisanya adalah kafe dan restoran. Untuk jenis usaha serupa namun tidak bergabung dalam ritel seperti warung dan toko pribadi, Elly mengatakan pihaknya tidak langsung memberikan tindakan.

“Kita kasih peringatan dulu, karena bisa saja mereka kurang mengetahui Perwal. Tetapi jika setelah kita beritahu tentang aturan, namun selanjutnya mereka tetap melanggar, kita akan kenakan sanksi denda,” jelas Elly.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x