Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 18 Januari 2021

- 18 Januari 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Senin 18 Januari 2021 beroperasi di Thee Matic Mall Majalaya.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 18 Januari 2021, Beserta Biaya dan Persyaratannya

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Akhir 2021, Kadishub Sebut Jabar Sangat Menunggu Tol Cisumdawu

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Gelar Juara Yonex Thailand Open 2021 Jadi Kado Indah Greysia Polii Usai Menikah

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Kursi Pesawat Diisi Penuh, Pemerhati Sambut Baik: Yang Penting Diperketat

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat kesehatan dan asuransi dari pihak kepolisian.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x