Dadang Naser Tegaskan Masyarakat Bisa Didenda Jika Tak Ikut Vaksinasi Corona

- 14 Januari 2021, 12:41 WIB
 Bupati Bandung, Dadang M Naser menghadiri vaksinasi perdana Kabupaten Bandung, di RS Unggul Karsa Medika, Kamis 14 Januari 2021
Bupati Bandung, Dadang M Naser menghadiri vaksinasi perdana Kabupaten Bandung, di RS Unggul Karsa Medika, Kamis 14 Januari 2021 /BUDI SATRIA/PRFM

Baca Juga: Vaksinasi Kota Bandung Dimulai Hari ini, 5 Ribu Nakes Disuntik

Ia sendiri tidak bisa mengikuti vaksinasi Sinovac, sebab usianya memasuki 60 tahun dan itu tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin Sinovac yang harus berusia 18-59 tahun. Selain itu, Dadang juga punya riwayat sakit jantung.

"Saya tidak divaksin karena usia masuk 60 dan saya ada pernah serangan jantung, itu pada periode pertama di tahun ke-4," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x